Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggil DKI Herri Swantoro (HS). Ia diperiksa terkait dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice berbagai kasus mulai dari korupsi PT Timah hingga impor gula.
Diketahui, pemeriksaan berlangsung pada Kamis (15/5), di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut HS diperiksa sebagai saksi.
“Kamis 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Selain HS, lima orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi yakni YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, AS selaku Sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Berikut orang-orangnya:
1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar denagn inisial TB
4. Ketua Tim Cyber Army bernamaM. Adhiya Muzakki dengan inisial MAM.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan permufakatan jahat yang dilakukan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) bersama dua advokat memiliki tujuan untuk menggiring narasi publik agar Kejagung dinilai buruk.
“Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Harli kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
“Dengan informasi yang tidak benar dikemas untuk apa? Memengaruhi publik opini,” jelasnya lagi.
Sementara itu, terdapat tersangka lain dalam kasus ini yaitu peran bos buzzer MAM. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peran MAM ini berkaitan dengan peran Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar yaitu membuat menyiarkan narasi-narasi negatif terkait penyidik Kejagung di sejumlah media sosial dan media online.
Tian memproduksi acara TV berupa show dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus, kemudian diliput oleh JAKTV. Dalam acara itu isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tersangka MAM, diperintah oleh tersangka Marcella Santoso (MS) untuk membuat Tim Cyber Army. Terbentuk lah tim dengan jumlah 150 orang yang kemudian dibagi menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V.