Netranomics, Jakarta – Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan manfaat berupa upah bulanan selama maksimal enam bulan kepada korban PHK. Besarannya mencapai 60 persen dari gaji terakhir.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis Pasal 19 ayat (1), dikutip Kamis (15/5/2025).
Sesuai Pasal 19 ayat (3), manfaat JKP hanya bisa diajukan jika peserta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK.
Besaran manfaat yang diterima adalah 60 persen dari gaji terakhir, dan diberikan paling lama selama enam bulan.
Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji yang dijadikan dasar perhitungan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas tertentu.
Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa batas maksimal gaji yang dihitung untuk manfaat JKP adalah Rp5 juta. Artinya, jika gaji pekerja melebihi nominal tersebut, perhitungan tetap didasarkan pada angka Rp5 juta.
Pemerintah juga menetapkan kriteria pekerja yang tidak berhak atas manfaat JKP, yakni mereka yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.