Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, sebanyak 24 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi, Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai hari ini, ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, pada Kamis (15/5/2025).
Dari jumlah tersebut, empat saksi telah diperiksa pada Rabu kemarin. Ade menegaskan penyelidikan masih berlanjut.
“Ini masih terus dilakukan pendalaman. Update hari ini, kemarin Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang diambil keterangannya,” tuturnya.
Sementara itu, dua saksi lainnya menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa. Satu saksi lainnya, ES, tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir,” jelas Ade Ary.
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya ditanyai seputar riwayat hidup dan latar belakang pendidikan.
“Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Roy Suryo mengaku ditanya mengenai profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
“Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan riwayat kariernya, termasuk pengalamannya sebagai dosen, anggota KPI, dan anggota DPR dari Komisi I yang membidangi legislasi terkait teknologi informasi.
“Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Roy menambahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 2013–2014, dan saat ini masih aktif sebagai konsultan independen.
“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan,” bebernya.
Terkait pertanyaan soal sejumlah video, Roy Suryo memilih tidak menjawab karena menurutnya materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan isi laporan.
“Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucap Roy.
“Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” imbuhhnya.