By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Rezy Rahmat
Last updated: May 13, 2025 7:45 pm
Rezy Rahmat
Published May 13, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020–2022. Dengan putusan ini, hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat kasasi tetap berlaku.

“Tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025, seperti dikutip dari laman resmi MA RI pada Selasa (13/5/2025).

PK tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5).

Sementara itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Johnny. Dalam putusan itu, MA memutuskan agar mobil Land Rover milik Johnny Plate disita.

“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi yang diakses melalui situs kepaniteraan MA pada Selasa (9/7).

MA turut memperbaiki putusan sebelumnya dengan memerintahkan penyitaan mobil Land Rover sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.

Putusan tersebut diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini, putusan masih dalam proses minutasi.

“Usia perkara 34 hari,” demikian tercantum dalam keterangan MA.

Sebelumnya, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan dua tahun jika tidak membayar atau hartanya tidak mencukupi.

Melalui banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak dibayar, Johnny akan menjalani tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam kasus ini, Plate dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi proyek BTS di lingkungan Bakti Kominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Related

You Might Also Like

Indonesia Kirim Bantuan Senilai 1,2 Juta USD ke Myanmar Usai Gempa M 7,7

Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Prabowo: Bill Gates Sudah Bantu Indonesia Rp 2,5 Triliun Sejak 2009

Rencana Prabowo Bangun Kampung Indonesia di Mekkah Disambut Baik Pangeran Arab

Politisi PDIP Sebut Prabowo Beri Parsel ke Megawati Saat Bertemu di Teuku Umar

TAGGED:Eks Menteri KominfoJohnny G PlateKasus Korupsi Pengadaan BTS 4GMahkamah Agung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Waka MPR Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Libur Lebaran

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 30, 2025
Prabowo Sebut Tidak Akan Maju Pilpres 2029 Jika Ia Menilai Dirinya Tak Berhasil
Polisi Tangkap 19 Orang Usai Bentrokan Ormas di Jakarta Utara
Ini Motif Pelaku Aniaya Pria Dengan 10 Luka Tusukan di Depok
Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?