Netra, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mendesak kepada pemerintah untum mengecek status WNI Tentara Rusia yang sebelumnya merupakan prajurit TNI AL. Ia mengatakan jika statusnya masih WNI maka yang bersangkutan dapat dihukum.
“Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Diketahui, WNI tersebut bernama Satria Arta Kumbala yang juga berstatus mantan prajurit Marinir TNI AL. Satria dijerat kasus desersi karena meninggalkan jabatannya tanpa izin, sejak 13 Juni 2022, Satria juga sudah dipecat dari TNI.
TB Hasanuddin meminta pemerintah agar segera mengecek status kewarganegaraan Satria. Ia menambahkan, jika Satria kembali ke Indonesia maka hukuman dapat diberikan.
Selanjutnya, bila terbukti benar bergabung dengan Tentara Rusia maka dapat dicabut status WNI-nya.
“Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu,” ujarnya.
“Jadi biasanya kalau dia masih WNI lalu menjadi prajurit negara asing biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial TikTok akun @zstorm689, memperlihatkan seorang pria asal Indonesia mengenakan seragam militer Rusia tengah berada di medan pertempuran.
Diketahui, nama pria itu adalah Satria Arta Kumbara. Satria adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang telah diberhentikan karena kasus desersi.
Berdasarkan laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, nama lengkapnya tercatat sebagai Satria Arta Kumbara. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam masa damai dan dijatuhi hukuman pidana serta pemecatan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’,” demikian keterangan isi tuntutan terhadap terdakwa Satriya Arta Kumbara, seperti dilansir situs resmi SIPP Dilmil II-08 Jakarta.
Keterangan dakwaan menyebutkan bahwa, “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.”