Netra, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana buka suara terkait isu pengerahan prajurit TNI untuk amankan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Menurut Brigjen Wahyu surat telegram tersebut berisikan kerja sama pengamanan dengan kejaksaan. Ia menyebut hal itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
“Kedua, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kerja sama pengamanan sudah sejalan dengan struktur Jampidmil dan sudah diatur di dalamnya terkait hierarkisnya.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis,” ungkapnya.
Brigjen Wahyu menjelaskan terkait penyebutan satu peleton sudah disesuaikan dengan struktur yang dibutuhkan.
“Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan,” tuturnya.
Ia menegaskan surat telegram itu tidak bersifat khusus, melainkan hanya bersifat rutin dan preventif dari yang sudah dijalankan sebelumnya.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Penglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.