By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ketua MPR Respon Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ketua MPR Respon Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Rivan Prasetyo
Last updated: May 11, 2025 11:07 am
Rivan Prasetyo
Published May 11, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespon usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya Gibran adalah Wapres yang sah secara konstitusional.

Muzani menuturkan Gibran terpilih dari proses Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 dengan prosedur konstitusional. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.

“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada wartawan seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut, keputusan Prabowo Subianto – Gibran terpilih sebagai Presiden diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.

Menurut Muzani sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran adalah Presiden dan Wapres yang sah untuk Indonesia. Ia juga menekankan Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

KPK Usul Tambah Dana Parpol dari APBN, Golkar: Tak Akan Nuntut Banyak Pemerintah

Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran

ITB Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Serang Imbas OTT 12 Pelaku Politik Uang

Puan Desak Komisi I Panggil Panglima TNI Buntut Ledakan Maut di Garut

TAGGED:Desakan Pemakzulan GibranKetua MPR Ahmad MuzaniUsulan Penggantian WapresWapres Gibran
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengacara Beberkan Kondisi Ridwan Kamil

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 27, 2025
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga: Berpotensi Tsunami
Polisi Sebut Akan Ada 2 Aksi Demo di Kawasan Monas Hari Ini
Mensesneg Bantah Isu Gantikan PCO, Ini Tugas Prasetyo Hadi Sebagai Jubir
Prabowo Beri Bantuan 1.000 Burung Hantu ke Petani untuk Basmi Hama Tikus

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?