By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun

Rezy Rahmat
Last updated: May 10, 2025 7:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 10, 2025

Netra, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga 30 April 2025. Entitas tidak berizin ini ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan pihaknya juga menemukan nomor kontak milik penagih utang pinjol ilegal.

“Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Selama periode yang sama, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 424 lainnya terkait investasi ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, OJK dan Satgas Pasti dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hingga akhir April 2025, IASC mencatat 105.202 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.819 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 34.383 laporan masuk langsung ke sistem IASC.

Adapun total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan 42.504 di antaranya telah diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan publik sebesar Rp 2,1 triliun, sementara dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 138,9 miliar.

Related

You Might Also Like

KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Bisa Beberkan Kepada Publik

Insiden Microphone Presiden Prancis Emmanuel Macron di UNJ

Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Terseret Kasus Vonis Lepas CPO

Ini kata Komisi II DPR soal Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru

TAGGED:Investasi IlegalOJKPenipuanPinjol IlegalSatgas Pasti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ringkus 10 Pemuda Tawuran di Jakut, Amankan Celurit-Bom Molotov

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 18, 2025
Penambang Emas Korban Serangan KKB di Papua Bertambah Jadi 13 Orang
Polda Metro Bakal Gelar Patroli Pantau Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
Eggi Sudjana Siap Minta Maaf Jika Jokowi Berani Tunjukkan Ijazah Asli
Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?