By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Rezy Rahmat
Last updated: May 9, 2025 5:10 pm
Rezy Rahmat
Published May 9, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Ia memastikan penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Enggak ada (dugaan intervensi). Nanti kita lihat aja, nanti mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Meski begitu, Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini.

“Kita selesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada dua anggota DPR, yakni Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah (CM). Keduanya belum hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4).

Jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, KPK membuka kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan maka ada opsi itu untuk membawa paksa,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemanggilan dilakukan karena ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi lain.

“Ya pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Tessa.

“Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Polri Sebut Telah Gelar Operasi Berantas Premanisme Se-Indonesia

Pemprov Jakarta Bakal Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Pram: Untuk Warga Tak Mampu

Mobil Polisi Dibakar Saat Hendak Jemput ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok

Puan Desak Komisi I Panggil Panglima TNI Buntut Ledakan Maut di Garut

Kapolsek Cileungsi Ringkus Pengoplos Tabung LPG Saat Nyamar Jadi Kurir

TAGGED:Bank IndonesiaDugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Panggil Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Kasus TPPU

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 22, 2025
Heboh! Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Korban Dilaporkan Hilang 2 Bulan Lalu
Anggota Komisi III Rudianto Lallo Dukung Polri Tuntaskan Kasus Teror di Tempo
Tok! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang
Pramono Tegur Satpol PP Jakarta Buntut Bongkar Tenda Pendemo di Depan DPR

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?