By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejagung: Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Jt Untuk Hambat Penyelidikan Kasus
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejagung: Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Jt Untuk Hambat Penyelidikan Kasus

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 9:02 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani. Dalam menjalankan aksinya, MAM disebut menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM aktif merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, serta impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menerima dana dari pengacara Marcella Santoso (MS), yang juga menjadi tersangka dalam perkara suap vonis bebas terhadap korporasi dalam kasus migor.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Qohar menambahkan, total uang yang diterima MAM mencapai Rp 864.500.000, yang diberikan dalam dua tahap. Pada pemberian kedua, MAM mendapatkan Rp 167 juta.

MAM Bentuk Tim Buzzer dan Produksi Konten Menyesatkan

Lebih lanjut, Kejagung membeberkan peran MAM dalam membentuk tim buzzer yang bertugas menyebarkan narasi-narasi negatif terkait Kejagung. Ia juga memproduksi konten berupa video dan unggahan media sosial yang dinilai mendiskreditkan upaya penegakan hukum.

“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi)…,” jelas Qohar.

Konten-konten tersebut berisi tudingan terhadap Kejagung, termasuk mempertanyakan keabsahan metode perhitungan kerugian negara oleh ahli dari pihak penyidik, yang diklaim menyesatkan dan merugikan para tersangka.

Tak hanya itu, MAM juga diduga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibi. Ia bahkan mengoordinasi 150 orang buzzer untuk memperkuat narasi dalam konten-konten yang telah diproduksi.

“Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan…penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula,” ujar Qohar.

Related

You Might Also Like

Kaesang soal Peluang Daftar Jadi Ketum PSI Lagi: Kita Lihat Nanti

Terkait RUU TNI, Dasco Tegaskan Komitmen DPR Jaga Supremasi Sipil

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Dipecat!

Rano Karno Pastikan Puskesmas di Jakarta Tetap Buka Saat Lebaran

Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TAGGED:Bos Buzzer DitangkapKejaksaan AgungPenyelidikan Kasus Korupsi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

60 Ribu Kendaraan Padati Puncak, Polisi Siapkan One Way

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 1, 2025
Denpom Lampung Lakukan Rekontruksi 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI
Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya
Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Tangerang, Amankan 85 Orang
PBNU Desak Kasus Oknum TNI Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Diusut Tuntas

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?