Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani. Dalam menjalankan aksinya, MAM disebut menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM aktif merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, serta impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menerima dana dari pengacara Marcella Santoso (MS), yang juga menjadi tersangka dalam perkara suap vonis bebas terhadap korporasi dalam kasus migor.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.
Qohar menambahkan, total uang yang diterima MAM mencapai Rp 864.500.000, yang diberikan dalam dua tahap. Pada pemberian kedua, MAM mendapatkan Rp 167 juta.
MAM Bentuk Tim Buzzer dan Produksi Konten Menyesatkan
Lebih lanjut, Kejagung membeberkan peran MAM dalam membentuk tim buzzer yang bertugas menyebarkan narasi-narasi negatif terkait Kejagung. Ia juga memproduksi konten berupa video dan unggahan media sosial yang dinilai mendiskreditkan upaya penegakan hukum.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi)…,” jelas Qohar.
Konten-konten tersebut berisi tudingan terhadap Kejagung, termasuk mempertanyakan keabsahan metode perhitungan kerugian negara oleh ahli dari pihak penyidik, yang diklaim menyesatkan dan merugikan para tersangka.
Tak hanya itu, MAM juga diduga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibi. Ia bahkan mengoordinasi 150 orang buzzer untuk memperkuat narasi dalam konten-konten yang telah diproduksi.
“Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan…penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula,” ujar Qohar.