By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 8:30 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut kini telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.

“Enggak (menjabat), dia sudah dinonaktifkan sebagai ketua. Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Bagja, setelah dinonaktifkan, Riza tidak akan lagi menerima gaji sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat. Ia juga telah diperingatkan untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan kelembagaan.

“Masih (terima gaji). Diberhentikan, baru kemudian tidak terima gaji. Kami sudah ingatkan yang bersangkutan (tidak boleh ikut kegiatan Bawaslu),” jelasnya.

Sebelumnya, Riza ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam pengakuannya, Riza menyebut baru dua kali menggunakan sabu. Ia mengklaim tidak berniat memakai narkoba saat kejadian, namun tergoda setelah bertemu temannya yang mengajaknya membeli sabu bersama.

“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu dan pilkada serentak 2024, dirinya tidak pernah berada dalam pengaruh narkoba.

“Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” tegasnya.

Atas perbuatannya, Riza bersama dua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Soal Video Monolog Gibran, Wamensesneg: Tidak Ada Yang Salah

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Seorang Wanita Tewas Tertimpa Batu saat Latihan Panjat Tebing di Bogor

Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati

Temukan 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Komdigi: Keempat Terbesar di Dunia

TAGGED:Bawaslu RIKasus NarkobaKetua Bawaslu Bandung BaratNarkoba Jenis Sabu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

3 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 8, 2025
Update Arus Balik: Kakorlantas Sebut 70% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta
Ini Kata Sekjen DPR RI soal Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel
Mobil Polisi Dibakar Saat Hendak Jemput ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok
Prabowo Resmikan Proyek Migas Strategis di Natuna: Target Swasembada Energi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?