By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 5:24 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas cakupan program transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Tidak hanya berlaku untuk layanan TransJakarta, kini fasilitas ini juga dapat digunakan di MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini diberikan kepada 15 kelompok masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Masyarakat yang tergolong dalam daftar tersebut dapat mendaftar untuk memperoleh akses transportasi gratis.

Proses pendaftaran dibagi dalam dua kategori sesuai golongan penerima manfaat, masing-masing dengan mekanisme pendaftaran yang berbeda.

Pendaftaran untuk Golongan I

Kategori penerima manfaat pada golongan pertama meliputi:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta

• Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov

• Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

• Pekerja swasta dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP)

• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Prosedur pendaftaran:

1. Datangi kantor cabang Bank DKI yang ditunjuk.

2. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan bukti lain sesuai kategori.

3. Serahkan dokumen kepada petugas dan ajukan pembuatan kartu.

4. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan untuk TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Pendaftaran untuk Golongan II

Golongan kedua mencakup kelompok berikut:

• Warga Kepulauan Seribu

• Penerima bantuan beras (Raskin) di wilayah Jabodetabek

• Anggota TNI/Polri

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia

• Marbot masjid

• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

• Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Langkah-langkah pendaftaran daring:

1. Akses laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/

2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru”.

3. Pilih kategori penerima sesuai data pribadi.

4. Unggah dokumen berupa KTP, KK, dan pas foto.

5. Ikuti instruksi hingga proses selesai.

6. Untuk memantau status pendaftaran, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs tersebut.

Para pemegang kartu ini berhak menggunakan seluruh layanan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta secara gratis, termasuk TransJakarta (layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

Related

You Might Also Like

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

KPK Panggil Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Kasus TPPU

Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong

Luhut Ungkap Kondisi Terkini Jokowi: Belum Sepenuhnya Pulih

Gempa M 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

TAGGED:Gratis Transportasi Umum di JakartaLRT JakartaMRT JakartaPemprov JakartaTransportasi Umum Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Insiden Microphone Presiden Prancis Emmanuel Macron di UNJ

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 29, 2025
Terkait RUU TNI, Dasco Tegaskan Komitmen DPR Jaga Supremasi Sipil
Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Caketum PSI: Beri Kesempatan Anak Muda
Kakorlantas Polri Sebut Akses ke Bali Akan Ditutup 28 Maret untuk Hormati Nyepi
Viral Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, DPR Desak Polisi-Kemenkomdigi Bertindak Tegas

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?