By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tuntutan Mati untuk Bandar Narkoba, Kejati Jakarta: Pokoknya Saya Matikan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tuntutan Mati untuk Bandar Narkoba, Kejati Jakarta: Pokoknya Saya Matikan!

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 4:14 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap peredaran narkoba di ibu kota. Para bandar dan pengedar dipastikan akan dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apa lagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, usai rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Patris menyebut, sepanjang 2025 hingga April, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap 11 bandar narkoba. Jumlah itu menyusul 19 tuntutan serupa yang diajukan pada 2024.

“Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati. Pokoknya bandar saya matikan,” tegasnya.

Sementara pengguna narkoba dipandang sebagai korban, Kejati menilai perlunya evaluasi terhadap pola rehabilitasi. Patris khawatir pendekatan itu bisa memunculkan persepsi keliru di masyarakat.

“Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Kejati juga menggencarkan penyuluhan soal bahaya narkoba. Langkah ini dilakukan bersama kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan.

“Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Jasa Marga: 325.073 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-9 Lebaran 2025

Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku

Jadi Presiden Pertama Dikunjungi PM Albanese Usai Dilantik, Prabowo: Saya Merasa Terhormat

Tom Lembong Ngaku Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa

Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

TAGGED:Bandar NarkobaKejaksaan Tinggi JakartaPeredaran Narkobapolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Waka MPR Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Libur Lebaran

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 30, 2025
Puspom TNI AD Ungkap Kopda B Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Ditunda, MenPAN-RB Sebut Masih Tunggu Perpres
Polisi Gerebek-Tangkap 3 Orang Terkait Judi Online di Tanjung Priok
Titik Gempa Magnitudo 4,1 Berpusat di Kota Bogor

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?