Netra, Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengonfirmasi bahwa dirinya mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” ujar Rizal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
“Saya kira saya akan memberikan kesaksian saja, bahwa semua itu harus berbasis kepada ijazah,” imbuhnya.
Rizal menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang akan diserahkan.
“Dokumen-dokumen yang kita miliki sekarang akan kita bawa lagi. Terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu, dan juga ijazahnya tadi palsu,” jelasnya.
Selain Rizal, pihaknya menyebutkan bahwa Kurnia Tri Royani juga akan diperiksa pada hari yang sama. Ia menilai proses pemanggilan oleh pihak kepolisian berlangsung sangat cepat.
“Tapi memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya sangat cepat sekali,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Selasa pagi. Polisi telah menerima laporan tersebut dan mulai menindaklanjutinya.
Dalam laporan itu, Jokowi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk 24 objek dari media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).
Rivai belum mengungkap lebih jauh identitas kelima terlapor tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan nantinya tentu pihak Polda akan memanggil dan menyelidikinya,” ujarnya.
Laporan itu telah terdaftar dan kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).