By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Rezy Rahmat
Last updated: May 6, 2025 11:14 am
Rezy Rahmat
Published May 6, 2025

Netra, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Terdakwa dikabarkan terkejut saat mendengar isi tuntutan tersebut.

Dirangkum pada, Selasa (6/5/2025), tuntutan itu telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5). Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyebut Agus melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Tindakan Agus disebut dilakukan terhadap lebih dari satu korban.

“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ricky usai persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu turut mengungkap bahwa kondisi difabel Agus yang tidak memiliki tangan justru dijadikan alat untuk memanipulasi korban.

“Kondisi fisik terdakwa ini justru dipakai memperdaya korban. Itulah alasan kami mempertimbangkan memperberat tuntutan kepada terdakwa,” jelas Ricky.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara hukum melalui keterangan saksi ahli dan alat bukti yang ada.

“Perbuatannya menimbulkan rasa traumatik kepada fisik dan mental korban. Tapi justru tidak ada simpatik yang ditunjukkan kepada para korban,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan kliennya merasa terkejut.

“Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” kata Alfian.

Ia menilai tuntutan jaksa berlebihan karena hanya satu saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan.

“Yang lain itu kan berstatus saksi yang berdiri sendiri di luar peristiwa,” tegasnya.

Pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Rabu (14/5/2025).

“Agenda berikutnya pekan depan Agus dan kami penasihat hukum akan menyampaikan nota pleidoi,” tambah Alfian.

Dalam sidang tersebut, Agus juga berencana menyampaikan pernyataan pribadi kepada majelis hakim, bersamaan dengan pembelaan dari tim kuasa hukumnya.

“Pleidoi itu bersamaan dengan pribadi Agus ke majelis,” ujar Alfian.

Ia menegaskan pembelaan akan disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami akan memberikan gambaran konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa sehingga menuntut secara maksimal 12 tahun,” katanya.

Sebelum tuntutan dibacakan, Agus sempat menyampaikan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, yang disebut selalu mendukungnya.

“Untuk istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya. Saya akan berjanji satu hal, saya akan menghidupi diri saya sendiri, tidak akan menyusahkan orang lain,” ucap Agus.

Ia juga menitipkan pesan kepada keluarganya dan menyatakan niat memulai hidup baru.

“Akan tumbuh dan mulai Agus yang baru bersama istri yang baru. Semangat buat istri, akan indah pada waktunya. Tunggu saya di sana,” ujarnya.

Agus meyakini bahwa seni yang dimilikinya bisa menjadi jalan kebangkitan dari perkara ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung selama masa penahanan.

“Semoga panjang umur, dilancarkan rezekinya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Kerahkan 2.906 Petugas Jamin Kebersihan Selama Libur Lebaran

Hasan Nasbi Soal Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi: Lebih Baik Dibina

MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu

Prabowo Sebut UU PPRT Dibahas Pekan Depan, Berharap Selesai dalam 3 Bulan

TNI-Polri Berhasil Evakuasi Korban KKB di Yahukimo ke Jayapura

TAGGED:Agus BuntungAgus DifabelJaksa Penuntut Umum (JPU)Pelecehan SeksualTindak Pidana Kekerasan Seksual
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di PIK 2 Order Pakai Akun Satpam RSUD

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 26, 2025
Protes soal 4 Pulau Masuk Sumut, Mahasiswa Aceh Bawa Spanduk ‘Referendum’
Detik-detik Sengketa Lahan Berujung Keributan dengan Senapan-Sajam di Kemang
Tanggapi Isu Marak PSK di IKN, Basuki: Itu Dulu, Sekarang Sudah Tidak Ada
Pejabat Kejati DKI Diperas Seorang Pria Ngaku Wartawan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?