Netra, Jakarta – Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban merupakan seorang perempuan berusia 10 tahun.
“Korban anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan anak kandung Tersangka AF,” jelas Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, yang sebelumnya mendapat pengaduan langsung dari sang anak. Tim Satreskrim Polres Dumai segera melakukan pemeriksaan medis (visum) dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka berhasil kami amankan saat sedang berada di teras rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Hardi.
Korban Diperkosa Sejak Orang Tua Bercerai
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kristofel mengungkapkan, pelaku mulai melakukan tindakan keji tersebut setelah bercerai dengan istri—yang juga ibu kandung korban—pada 2022.
“Tersangka dan istrinya sudah bercerai sejak 2022. Dan anaknya ini diperkosa sejak 2022, sejak kelas 2 SD, dan sekarang umurnya sudah 10 tahun,” papar Kristofel.
Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa pelaku kecanduan film porno dan bahkan memaksa korban menonton konten dewasa sebelum melakukan persetubuhan. Korban juga kerap mendapat ancaman jika menolak keinginan tersangka.
“Jadi si tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Setelah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini selama kurang lebih 10 kali, tetapi kami tidak percaya begitu saja dan masih akan mendalami lebih lanjut keterangannya,” tegas Kristofel.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Dumai dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10-15 tahun penjara.