By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10

Rezy Rahmat
Last updated: May 2, 2025 9:11 pm
Rezy Rahmat
Published May 2, 2025

Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus keributan antarkelompok bersenjata di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 10 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan tersangka dari 25 orang yang telah diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, total 27 orang dimintai keterangan, dan satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka tersebut antara lain KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan dan membawa senapan angin saat kejadian.

Murodih menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga disini ada pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, RT 11/RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial setelah video yang merekam sejumlah pria berlarian sambil membawa senapan laras panjang tersebar luas.

Related

You Might Also Like

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

KPK Periksa Eks Stafsus Presiden Jokowi, Ada Apa?

Momen Keakraban Prabowo-Jokowi Saat Buka Puasa Bersama di Istana

Komisi I DPR Desak TNI Ungkap Kasus Oknum Prajurit AL Bunuh Jurnalis di Kalsel

H-5 Jelang Lebaran, 955 Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta

TAGGED:Bentrokan Antar KelompokKelompok BersenjataKemang Jakarta SelatanKeributan Bersenjata di KemangPolres Metro Jakarta Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Update Korban Gempa Myanmar: 3.085 Tewas, 4.175 Terluka-341 Masih Hilang

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 3, 2025
Bansos Kemungkinan Cair di Bulan Mei 2025, Kemensos Sebut Pakai DTSEN
Prabowo Beri Arahan Rapatkan Barisan, Ini Tanggapan Sejumlah Menteri
Ini kata Pram soal Pengangkatan Cak Lontong-Sutiyoso Sebagai Komisaris Ancol
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?