By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Rezy Rahmat
Last updated: April 30, 2025 4:52 pm
Rezy Rahmat
Published April 30, 2025

Netra, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kelima terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Yakup menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” ungkap Rivai.

Related

You Might Also Like

Pelaku Ugal-ugalan Lawan Arah di Bogor Tewas Usai Tertabrak

Prabowo Sebut Ada LSM Dibiayai Asing untuk Adu Domba, Ajak Rakyat Bersatu

Presiden Prabowo Prihatin Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia

Jabodetabek Masih Hujan Walau Masuk Kemarau, Ini Penjelasan BMKG

Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI

TAGGED:Joko WidodoJokowiJokowi Lapor Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro JayaKasus Tuduhan Ijazah PalsuKuasa Hukum Jokowipolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Arsjad Rasjid Ungkap Bill Gates Ingin Bantu RI di Bidang Kesehatan-Pendidikan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 8, 2025
Tembus 14.000 Kasus dalam Sepekan, COVID-19 di Singapura Kembali Meningkat
Prabowo Akan Bahas Konflik Gaza-Isu Geopolitik dengan Presiden Mesir El-Sisi
Gus Ipul: Masyarakat Sambut Positif Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Dewan Pers-Menkomdigi Dukung Tempo Ambil Langkah Hukum soal Teror Kepala Babi

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?