Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial TS, buron kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polres Metro Depok, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Salah satu DPO, kasus melawan petugas di Depok, tertangkap lagi. Saudara TS, ini menyerahkan diri ya, menyerahkan diri kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Menurut Ade Ary, TS diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat, termasuk pembakaran mobil polisi.
“Perannya, yang bersangkutan ikut dalam peristiwa atau tindak pidana melawan petugas dan melakukan perusakan terhadap mobil yang diundangkan petugas saat bertugas melakukan upaya kepolisian. Menyuruh tersangka GR untuk membakar mobil, merusak mobil,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya TS, sudah dua dari empat buronan dalam kasus ini yang berhasil diamankan. Sebelumnya, polisi juga menangkap pria berinisial S alias MS. Sementara itu, dua buron lainnya, yakni RS dan VS alias T, masih dalam pengejaran.
“Jadi masih ada dua DPO lagi, yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh Ade Ary.
Diketahui sebelumnya, aksi kekerasan terhadap aparat ini terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, sejumlah anggota Polres Metro Depok disergap oleh kelompok ormas saat hendak meninggalkan lokasi usai menangkap TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
TS diketahui menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Harjamukti. Penyerangan dilakukan oleh sejumlah anggota ormas yang tidak terima pimpinan mereka ditangkap.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap TS terkait dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Namun karena tidak kooperatif, polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan.
Dalam kasus ini, total enam tersangka telah diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.