Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkoba sepanjang Februari hingga April 2025. Sebanyak 2.038 tersangka berhasil ditangkap, termasuk salah satu yang disebut pernah terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Ini (pengungkapan kasus) adalah jaringan besar internasional, cukup luas. Maka, dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari, kita analisis, maka itu masih ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada Saudara Fredy itu,” ungkap Dirnarkoba Polda Metro Kombes Ahmad David dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).
Ahmad David tidak merinci identitas tersangka yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Ia memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 serta 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Selama operasi berlangsung, polisi menyita berbagai jenis narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, dan 12,44 kilogram ekstasi atau setara 24.879 butir. Selain itu, polisi juga menyita 8,62 kilogram tembakau sintetis.
Polisi turut mengamankan 103.377 butir obat berbahaya seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, benzodiazepine, yarindo, dan DMP dengan berat total 51,68 kilogram. Barang bukti lainnya termasuk 1.892 mililiter liquid THC, 2,84 kilogram ketamin bubuk, hampir satu kilogram prekusor ekstasi dan serbuk sinte MDMB-4en-Pinaca, serta 3,96 gram kokain.
Ahmad David juga menyebutkan sejumlah kasus besar yang diungkap selama periode tersebut. Salah satunya penggerebekan 120 kilogram ganja di Jalan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (26/2). Barang tersebut diduga berasal dari jaringan pengedar Sumatera Utara yang akan memasok ke Jakarta.
“Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Polisi menangkap dua kurir, AJK (35) dan SA (24), yang membawa ganja dalam karung beras.
Kasus lainnya melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 10 kilogram sabu ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu (19/4). Seorang pria berinisial S ditangkap, dan sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan Iran.
“Kita mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran,” ujarnya.
Polisi kini memburu seorang perempuan berinisial ‘Kaka’ yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.