By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Terseret Kasus Vonis Lepas CPO
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Terseret Kasus Vonis Lepas CPO

Rezy Rahmat
Last updated: April 28, 2025 9:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 28, 2025
Foto: Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencabut kuasa hukum dari pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Majelis hakim langsung mengonfirmasi pencabutan tersebut kepada Tom dalam persidangan.

“Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? Ini Saudara tanda tangan?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

“Benar Yang Mulia,” jawab Tom.

Pencabutan kuasa itu mencakup dua orang, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Saat jeda persidangan, Tom menjelaskan pencabutan kuasa merupakan hal yang lumrah.

“Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran,” ujar Tom saat ditemui di sela-sela skors sidang.

Tom menjelaskan dirinya telah menggunakan jasa dua firma hukum. Ia menyebut pencabutan kuasa dilakukan untuk menyederhanakan jumlah penasihat hukum yang dinilai sudah tidak diperlukan.

“Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Andi Ahmad Nur Darwin sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi korporasi crude palm oil (CPO) minyak goreng. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Senin (21/4).

“Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahyu Gunawan) dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar

Related

You Might Also Like

Polisi Ringkus Oknum Ormas FBR Usai Diduga Peras Warga Demi Beli Narkoba

Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan RUU Polri-Kejaksaan

Bara JP Dukung Mahasiswa ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Diproses Hukum

Korban PHK Dapat Gaji 6 Bulan, Ini Syarat dan Besaran JKP dari Pemerintah

Polda Banten Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, 1 Pelaku Diduga Anggota GRIB

TAGGED:CPOHakim Penerima SuapKasus Dugaan Korupsi Impor GulaTom LembongVonis Lepas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 21, 2025
Presiden Prabowo Buka Konferensi Parlemen PUIC ke-19 di DPR RI
Kompolnas Bilang Begini Usai Tinjau TKP Mobil Polisi Dibakar di Depok
MUI-Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI
Polisi Ungkap Kronologi Ormas PP Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Sejak 2017

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?