By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia

Rezy Rahmat
Last updated: April 28, 2025 7:14 pm
Rezy Rahmat
Published April 28, 2025

Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 12,82 kilogram atau senilai Rp 12,8 miliar rupiah yang melibatkan jaringan narkoba internasional. Tersangka, yang berinisial H, dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ini merupakan kedua kalinya tersangka H diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia.

“Kami sudah mengetahui identitas pengendali di Malaysia,” ujar Kombes Putu di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Kombes Putu menjelaskan, tersangka H diberi tugas mengirimkan sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Dia berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah itu, H membawa barang haram tersebut dengan speed boat menuju Pulau Rupat, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.

Polisi berhasil menangkap H di Pekanbaru setelah menerima informasi terkait pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas yang dimodifikasi.

Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperintahkan untuk dikirim ke Surabaya oleh seseorang yang berinisial N.

“Kami tengah memburu orang yang dimaksud,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, tersangka H ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengapresiasi upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Bareskrim bersama jajaran Polda akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ampun kepada pelaku narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Related

You Might Also Like

Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang

PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

Sepasang Kekasih Aborsi dan Buang Janin di Tangsel, Mengaku Takut Ketahuan Hamil

Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’

TAGGED:Jaringan InternasionalKurir NarkobaMalaysiaNarkoba Jenis SabuPeredaran NarkobaPolda Riau
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

MKD Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 25, 2025
Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI
Ledakan Gas di Cilincing Bikin Tembok Rumah Hancur-Satu Keluarga Luka-luka
Pemkot Solo Ambil Sampel Kandungan Ayam Goreng Widuran Usai Viral Karena Nonhalal
Kejagung: Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Jt Untuk Hambat Penyelidikan Kasus

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?