By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia

Rezy Rahmat
Last updated: April 28, 2025 7:14 pm
Rezy Rahmat
Published April 28, 2025

Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 12,82 kilogram atau senilai Rp 12,8 miliar rupiah yang melibatkan jaringan narkoba internasional. Tersangka, yang berinisial H, dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ini merupakan kedua kalinya tersangka H diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia.

“Kami sudah mengetahui identitas pengendali di Malaysia,” ujar Kombes Putu di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Kombes Putu menjelaskan, tersangka H diberi tugas mengirimkan sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Dia berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah itu, H membawa barang haram tersebut dengan speed boat menuju Pulau Rupat, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.

Polisi berhasil menangkap H di Pekanbaru setelah menerima informasi terkait pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas yang dimodifikasi.

Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperintahkan untuk dikirim ke Surabaya oleh seseorang yang berinisial N.

“Kami tengah memburu orang yang dimaksud,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, tersangka H ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengapresiasi upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Bareskrim bersama jajaran Polda akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ampun kepada pelaku narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Related

You Might Also Like

Polisi Temukan Sejumlah Obat di Kamar Hotel Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas

Muhammadiyah Minta Program Barak Militer untuk Pelajar Dikaji Ulang

Dedy Mulyadi Diteror? Ngaku Sudah Dua Kali Dikirimi Ular Kobra

Jasa Marga: 325.073 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-9 Lebaran 2025

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Dipecat!

TAGGED:Jaringan InternasionalKurir NarkobaMalaysiaNarkoba Jenis SabuPeredaran NarkobaPolda Riau
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Temukan 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Komdigi: Keempat Terbesar di Dunia

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 28, 2025
Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual
Peringati Hardiknas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan ke Bogor Sore Ini
Polisi Terima Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?