By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia

Rezy Rahmat
Last updated: April 28, 2025 7:14 pm
Rezy Rahmat
Published April 28, 2025

Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 12,82 kilogram atau senilai Rp 12,8 miliar rupiah yang melibatkan jaringan narkoba internasional. Tersangka, yang berinisial H, dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ini merupakan kedua kalinya tersangka H diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia.

“Kami sudah mengetahui identitas pengendali di Malaysia,” ujar Kombes Putu di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Kombes Putu menjelaskan, tersangka H diberi tugas mengirimkan sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Dia berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah itu, H membawa barang haram tersebut dengan speed boat menuju Pulau Rupat, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.

Polisi berhasil menangkap H di Pekanbaru setelah menerima informasi terkait pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas yang dimodifikasi.

Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperintahkan untuk dikirim ke Surabaya oleh seseorang yang berinisial N.

“Kami tengah memburu orang yang dimaksud,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, tersangka H ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengapresiasi upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Bareskrim bersama jajaran Polda akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ampun kepada pelaku narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Related

You Might Also Like

Roy Suryo Ngaku Tak Menjawab Saat Dicecar 85 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi

Rayakan Tahun Baru, Pemprov Jakarta Lanjut Galang Donasi untuk Bencana

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Mensesneg Respon Usulan Copot Menkes: Kami Akan Pelajari

Dasco Tanggapi Usulan Hapus SKCK, Ini Katanya

TAGGED:Jaringan InternasionalKurir NarkobaMalaysiaNarkoba Jenis SabuPeredaran NarkobaPolda Riau
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 2, 2025
Dedi Mulyadi Liburkan Sopir Angkot Biang Macet di Jalur Puncak Selama Lebaran
Prabowo dan Macron Dijadwalkan Kunjungi Akmil-Candi Borobudur Siang Ini
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil di Depok, Begini Kronologinya
Legislator Apresiasi Polres Pelabuhan Tj Priok Silaturahmi ke Ormas Keagamaan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?