By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi

Rivan Prasetyo
Last updated: April 28, 2025 2:12 pm
Rivan Prasetyo
Published April 28, 2025
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Survei Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK tahun 2024 menemukan fakta sebesar 30 persen tenaga pendidik seperti guru dan dosen mewajarkan perilaku gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Wawan, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Adapun pelaksaan survei tersebut berlangsung pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei tersebut dilakukan menggunakan dua metode, yakni metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Selain itu berdasarkan urvei SPI 2024 juga terungkap sebesar 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan tersebut kerap dilakukan saat momen hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” jelas Wawan.

Wawan menuturkan, KPK ingin mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. Menurutnya, apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.

“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika,” pungkas Wawan.

Related

You Might Also Like

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor dan Sekitarnya

Prabowo Berencana Hapus Outsourcing, Noel: Harus Dilaksanakan

Pembahasan RUU TNI oleh Panja DPR RI Memasuki Hari Kedua

Komisi I DPR-RI Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disetujui

228 Kecelakaan Terjadi di Hari H Lebaran: Korban Tewas 24 dan Luka-Luka 287

TAGGED:GratifikasiKemendiktisaintekKPKPendidikan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Alumni Kehutanan UGM Angkatan 80′ Gelar Reuni, Teman Kuliah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Febriyan Ramadhan
Febriyan Ramadhan
July 26, 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Pengadilan
MKD Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono
Pemprov Jakarta Kerahkan 2.906 Petugas Jamin Kebersihan Selama Libur Lebaran
Seorang Pria Jatuh dari JPO Halte Pasar Rumput Jaksel, Diduga Alami Depresi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?