By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi

Rivan Prasetyo
Last updated: April 28, 2025 2:12 pm
Rivan Prasetyo
Published April 28, 2025
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Survei Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK tahun 2024 menemukan fakta sebesar 30 persen tenaga pendidik seperti guru dan dosen mewajarkan perilaku gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Wawan, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Adapun pelaksaan survei tersebut berlangsung pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei tersebut dilakukan menggunakan dua metode, yakni metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Selain itu berdasarkan urvei SPI 2024 juga terungkap sebesar 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan tersebut kerap dilakukan saat momen hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” jelas Wawan.

Wawan menuturkan, KPK ingin mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. Menurutnya, apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.

“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika,” pungkas Wawan.

Related

You Might Also Like

Pramono Bertemu Dharma Pongrekun, Cerita Pengalaman Urus Jakarta

Presiden Perintahkan Bentuk Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

Terungkap! Ternyata Orang Ini yang Beri Perintah Bakar Mobil Polisi di Depok

Update Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Polisi Temukan DNA Pelaku

Kepala PCO Hasan Nasbi Resmi Mengundurkan Diri

TAGGED:GratifikasiKemendiktisaintekKPKPendidikan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ketua MPR: Rekrutmen Akan Berkurang

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 23, 2025
Wabup Soppeng Selle Ks Dalle Jadi Sekjen Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia
TNI-Polri Berhasil Evakuasi Korban KKB di Yahukimo ke Jayapura
Legislator Apresiasi Polres Pelabuhan Tj Priok Silaturahmi ke Ormas Keagamaan
Catat! Tarif Listrik Kembali Dapat Diskon 50% Mulai Juni 2025

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?