By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus

Rivan Prasetyo
Last updated: April 27, 2025 11:09 am
Rivan Prasetyo
Published April 27, 2025

Netra, Jakarta – Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pagi tadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

“Para remaja ini membawa senjata tajam (sajam) dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” ungkap Kombes Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Kombes Susatyo menyebut ada 9 remaja yang diamankan oleh pihaknya. Mereka di antaranya yakni inisial DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).

Selain mengamankan barang bukti sajam, polisi juga menahan empat unit sepeda motor dan delapan unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Adapun kronologinya, Kombes Susatyo menyebut, saat polisi melakukan patroli rutin pada, Minggu (27/4) dini hari, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi.

“Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar Kombes Susatyo.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kombes Susatyo menyebut mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Susatyo juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya terutama di jam malam saat akhir pekan. Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa terjadi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Lalin di Tj Priok Macet Parah, Legislator Minta Manajemen Pelabuhan Berbenah

Anies Baswedan Soroti Revisi UU TNI, Ini Katanya

Polisi Bongkar Komplotan Penipu Bermodus WN Brunei di Bogor

Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Ini Kata Dedi Mulyadi soal Aksi Turun Bersihkan Sungai-Bongkar Bangunan

TAGGED:polda metro jayaPolres Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jenazah Pengacara Hotma Sitompoel Dimakamkan Siang Ini di San Diego Hills

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 19, 2025
Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Anies-Ahok Melayat ke Rumah Duka
Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup-Pendidikan Anak Korban Ledakan Maut di Garut
PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan soal Esemka dan Ijazah Jokowi Siang Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?