By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Begal Bunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Begal Bunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: April 26, 2025 11:33 pm
Rezy Rahmat
Published April 26, 2025
Foto: Pelaku Begal Driver Taksi Online Di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pembunuhan dua begal di kawasan PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tes urine terhadap dua tersangka, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), menunjukkan hasil positif narkoba untuk IT.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, Sabtu (26/4/2025).

Aksi pencurian mobil disertai pembunuhan ini terjadi di Jalan Asia Afrika, PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, pada Kamis (24/4) dini hari. IT alias Jefri diketahui menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang telah disiapkan.

Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang menguatkan dugaan tersebut. Dokter forensik menemukan resapan darah pada otot leher korban akibat kekerasan benda tumpul.

Kasus bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang dengan alasan ingin memesan taksi online. Dari pemesanan itulah MR datang untuk menjemput.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegasnya.

Related

You Might Also Like

Kejari Berhasil Ringkus Tahanan Kabur di PN Jakut Saat Kunjungi Pacar di Bekasi

HP Belum Ditemukan, Polisi Kantongi Isi Chat Diplomat Kemlu Sebelum Tewas

GBK Dikabarkan Masuk Pengelolaan BPI Danantara 

Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umroh, 6 WNI Tewas dan 3 Luka Berat

Polda Metro Jaya Gelar Apel Anti Premanisme-999 Personel Dikerahkan

TAGGED:BegalDriver Taksi Online DibunuhHukuman MatiKriminalNarkobaPembunuhanPIK 2Polres Metro TangerangTangerang Banten
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Geledah 2 Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 14, 2025
Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Baru di Pemprov DKI Jakarta
Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Lebaran Aman: Harga Cabai Mulai Turun
Anggota Komisi III Rudianto Lallo Dukung Polri Tuntaskan Kasus Teror di Tempo
PPATK Ungkap 5 Daerah dengan Kasus Judi Online Terbanyak di Kuartal I 2025

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?