By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Begal Bunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Begal Bunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: April 26, 2025 11:33 pm
Rezy Rahmat
Published April 26, 2025
Foto: Pelaku Begal Driver Taksi Online Di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pembunuhan dua begal di kawasan PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tes urine terhadap dua tersangka, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), menunjukkan hasil positif narkoba untuk IT.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, Sabtu (26/4/2025).

Aksi pencurian mobil disertai pembunuhan ini terjadi di Jalan Asia Afrika, PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, pada Kamis (24/4) dini hari. IT alias Jefri diketahui menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang telah disiapkan.

Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang menguatkan dugaan tersebut. Dokter forensik menemukan resapan darah pada otot leher korban akibat kekerasan benda tumpul.

Kasus bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang dengan alasan ingin memesan taksi online. Dari pemesanan itulah MR datang untuk menjemput.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegasnya.

Related

You Might Also Like

Tanggapi Isu Marak PSK di IKN, Basuki: Itu Dulu, Sekarang Sudah Tidak Ada

Hasto Singgung Nama Jokowi Saat Bacakan Eksepsi di Perkara Harun Masiku

Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’

Momen Prabowo Gelar Open House Idulfitri, Salami Warga-Tokoh Nasional

Prabowo di Hadapan Buruh: Kekayaan Indonesia Besar, tapi Malingnya Banyak

TAGGED:BegalDriver Taksi Online DibunuhHukuman MatiKriminalNarkobaPembunuhanPIK 2Polres Metro TangerangTangerang Banten
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Luhut Sentil Pengamat yang Kritik Pemerintah Tanpa Berdasarkan Data

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 31, 2025
Halangi TNI Beri Pelayanan Kesehatan, 18 Anggota OPM Tewas di Papua Tengah
H-2 Lebaran, Kapolri Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta
Kapal Althaf Tujuan Pulau Enggano Hilang Kontak, Basarnas: Informasi Terakhir di Perairan Lampung
Kelakar Megawati ke Sri Mulyani: Tunjangan Pensiun Wapres Saya Nggak Dapet

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?