Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan membuka bukti penyadapan dalam kasus Harun Masiku di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut hal itu dilakukan untuk kebutuhan pembuktian.
“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tessa menuturkan bukti rekaman itu baru dibuka pada persidangan terakhir karena dianggap belum dibutuhkan pada persidangan sebelumnya.
“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.
Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.
Namun dalam rekaman itu tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’ atau apa isi perintah tersebut.