By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 10:50 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan membuka bukti penyadapan dalam kasus Harun Masiku di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut hal itu dilakukan untuk kebutuhan pembuktian.

“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tessa menuturkan bukti rekaman itu baru dibuka pada persidangan terakhir karena dianggap belum dibutuhkan pada persidangan sebelumnya.

“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.

Namun dalam rekaman itu tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’ atau apa isi perintah tersebut.

Related

You Might Also Like

Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke MK: Dinilai Janggal dan Tergesa-gesa

Anggota DPR RI Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Dirawat Karena Kecelakaan

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Jakarta, Ketinggian Air Hampir 1 Meter

Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

AS Sorot Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif dengan RI

TAGGED:Agus Tio FridelinaBawaslu RIHarun MasikuHasto KristiyantoKasus SuapKPKPergantian Antar Waktu (PAW)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 26, 2025
Dasco Bertemu Puan-Megawati, Bahas Apa?
MUI Apresiasi Polisi Urai Macet-Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Ungkap 2 Korban Lain di Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS
Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening Terkait Judol Senilai Rp194,7 Miliar

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?