By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 3:48 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Kantor Kepresidenan di IKN - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap kelanjutan satgas tersebut.

Pembubaran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Zainal mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Hasil pembicaraan itu menunjukkan keberadaan satgas tidak lagi dianggap mendesak.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembentukan satgas membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, termasuk pendanaan. Kini, dengan mulai normalnya operasional Otorita IKN, keberadaan satgas dianggap tidak lagi krusial.

“Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” jelasnya.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” imbuh Zainal.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sejumlah pimpinan Satgas kini telah beralih ke Otorita IKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Danis Hidayat Sumadilaga serta Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Nomor 1419/KPTS/M/2021. Danis H Sumadilaga dipercaya sebagai ketua satgas, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.

Related

You Might Also Like

Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan

Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Wamenag: Idul Fitri Momentum Berbagi, Bukan Meminta THR dengan Paksa

Polisi Ungkap 2 Korban Lain di Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS

Maling Ayam Tewas Diamuk Massa-Ditembak Senapan Angin di Subang

TAGGED:Ibu Kota Nusantra (IKN)Kementerian Pekerjaan UmumSatgas IKN
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Katedral Jakarta Jadwalkan Misa Requiem Sore Ini Untuk Paus Fransiskus

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 24, 2025
Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta
Tukang Parkir Kena Bacok, Begini Ngerinya Tawuran di Manggarai
Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol ‘Nitro123’ Setelah Buron 3 Tahun
Menkes Beberkan Strategi RI Tekan Angka Kematian Jemaah Haji di Saudi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?