Netra, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik aksi penipuan bermodus mengaku sebagai warga negara (WN) Brunei Darussalam yang beraksi di Kota Bogor. Tersangka utama, Djoko, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Paledang sekitar setahun lalu setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
“Jadi salah satu tersangka ini atas nama D (Djoko) itu pernah ditangkap, dijerat pasal yang sama di Polresta Bogor Kota di tahun 2021, dengan tindak pidana yang sama. Jadi yang residivis ini yang mengaku sebagai WN Brunei, iya pelaku utama. Baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Identitas Djoko terungkap setelah penyidik menelusuri laporan korban berinisial WS. Melalui rekaman CCTV di salah satu ATM, polisi mengenali wajah pelaku sebagai residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang. Setelah penyelidikan selama sepekan, Djoko dan salah satu rekannya berhasil diamankan di wilayah Cianjur.
“Kita mendapatkan informasi bahwa berdasarkan dari CCTV di ATM, kita profilling wajahnya ternyata itu sama dengan residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang,” jelas Aji.
“Tersangka ini kemudian kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu di daerah Cianjur,” imbuhnya.
Dalam aksinya, Djoko bersama komplotannya menipu korban WS dengan berpura-pura sebagai WN Brunei Darussalam. Mereka kemudian menukar kartu ATM milik korban. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 285 juta.
Polisi menyebutkan telah menangkap tiga tersangka, yakni Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Satu pelaku lainnya berinisial AS masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang yang melakukan penipuan dan penggelapan ini yaitu DJ alias YS, AP, DR dan AS. Mereka bersekongkol atau merencanakan kejahatannya untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai orang Brunei (Brunei Darussalam,red),” kata Aji.
Aksi penipuan bermula saat Djoko menghampiri korban yang sedang berolahraga di trotoar jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa (15/4). Saat itu, Djoko mengaku sebagai WN Brunei yang ingin menjual 30 unit ponsel.
Tak lama berselang, pelaku lain datang dan berpura-pura tertarik membeli, namun ingin membayar lewat transfer. Djoko lalu beralasan tidak memiliki rekening bank di Indonesia, lalu meminta bantuan korban untuk meminjamkan rekeningnya dengan iming-iming komisi.
“Yang bersangkutan atau tersangka ini menjanjikan komisi dari transaksi, makanya korban merasa ada keuntungan sehingga mau dan bersedia (meminjamkan rekening),” tutur Aji.