By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi

Rezy Rahmat
Last updated: April 24, 2025 6:02 pm
Rezy Rahmat
Published April 24, 2025

Netra, Jakarta – Pihak penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengharapkan kehadiran langsung Jokowi dalam proses mediasi. Selain itu, penggugat juga meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” ujar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).

Andhika menyampaikan pihaknya tetap berharap Jokowi dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi dan membawa dokumen ijazah yang dipersoalkan.

“Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum dapat memastikan apakah kliennya bisa hadir dalam mediasi pekan depan.

“Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” ujar Irpan.

Irpan menjelaskan, secara aturan, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menjadi persoalan, karena presiden telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.

Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Related

You Might Also Like

PPATK Buka Suara Soal Rekening Bank Terblokir Massal

TNI-Polri Berhasil Evakuasi Korban KKB di Yahukimo ke Jayapura

Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup-Pendidikan Anak Korban Ledakan Maut di Garut

Damkar Jakarta Terima 6.800 Kasus Selain Kebakaran Sepanjang Tahun Lalu

AS Sorot Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif dengan RI

TAGGED:Joko WidodoJokowiKasus Tuduhan Ijazah PalsuPengadilan Negeri SoloUniversitas Gadjah Mada
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 27, 2025
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat di Istana
Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi: Tak Berpotensi Tsunami
Prabowo: Bill Gates Sudah Bantu Indonesia Rp 2,5 Triliun Sejak 2009
Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Cak Imin: Jangan Bikin Aturan Sendiri

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?