By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Rivan Prasetyo
Last updated: April 24, 2025 12:17 pm
Rivan Prasetyo
Published April 24, 2025
Foto: Penyanyi Windy saat Pentas Musik - Istimewa

Netra, Jakarta – Juru bicara KPK Tessa Mahardika, memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita (WY). Pemanggilan WY untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Tessa, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

“WY, wiraswasta,” sambung Tessa.

Tessa menyebut pemeriksaan WY akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain WY, Tessa juga memanggil satu saksi dari pihak swasta lain bernama Rinaldo Septariando B. Diketahui Rinaldo merupakan Kakak kandung dari WY.

Pada kasus HH lainnya, KPK sudah menjerat WY sebagai tersangka bekerja sama untuk pencucian uang. Tetapi untuk pemanggilan kali ini WY hanya menjadi saksi kasus TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, HH saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. HH telah divonis 6 tahun penjara.

Terpidana HH mendapat vonis sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di MA. Hakim juga menyebut HH dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Jika HH tidak mampu membayar denda tersebut maka akan dikenai kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada HH.

Adapun jika tidak mampu membayar denda tersebut HH akan dirampas harta bendanya untuk dilelang, bila masih kurang Hakim mengatakan bakal diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat ini HH terjerat dua kasus yakni kasus suap dan kasus dugaan TPPU. Selain HH, kasus dugaan TPPU, KPK juga menetapkan WY sebagai tersangka.

Related

You Might Also Like

Kejagung Periksa Ketua PT DKI Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Polisi Ungkap Kondisi Wanita yang Ditemukan Berlumuran Darah di Bogor

HP Belum Ditemukan, Polisi Kantongi Isi Chat Diplomat Kemlu Sebelum Tewas

Ini Kata BKPM soal Pabrik BYD Diganggu Ormas di Subang

Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Kamboja di Istana Siang Ini

TAGGED:Hasbi HasanKasus TPPU MAKPKWindy Idol
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Penumpang Pesawat Mudik Lebaran di Soetta Naik 4,9% Dibanding Tahun Lalu

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 29, 2025
Kapolres Bekasi-Kapolda Metro Tinjau Arus Balik Lebaran di Tol Japek
Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI
Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Anies-Ahok Melayat ke Rumah Duka

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?