Netra, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan Kementerian Sosial mengusulkan dua mantan presiden, Soeharto dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Keduanya berpeluang mendapatkan gelar tersebut tahun ini.
“Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden kedua Soeharto dan Presiden keempat Gus Dur,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, Kemensos telah menerima sejumlah usulan nama calon pahlawan dari berbagai daerah. Menanggapi adanya pro dan kontra, Gus Ipul menyebut hal itu wajar, karena para tokoh yang diusulkan juga memiliki sisi manusiawi.
“Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ungkapnya.
“Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapapun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi nggak ada yang sempurna,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberian gelar tersebut menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa para tokoh tersebut dalam perjalanan bangsa.
“Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankannya. Yang jelek ya nggak usah diteruskan,” kata dia.
“Setelah dievaluasi, ya sudahlah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan. Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
Gus Ipul menambahkan bahwa peluang Soeharto untuk mendapat gelar pahlawan semakin terbuka setelah namanya dicabut dari TAP MPR No. 11 Tahun 1998 terkait tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menegaskan bahwa proses pemberian gelar dimulai dari usulan masyarakat. Usulan tersebut diajukan melalui pemerintah kabupaten atau kota, dan kemudian diteruskan oleh kepala daerah ke tingkat provinsi.
Nama-nama yang diusulkan akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Selanjutnya, gubernur mengajukan nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk kemudian ditelaah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum diserahkan ke Dewan Gelar dan akhirnya ditetapkan oleh Presiden.
Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 20 nama yang diajukan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia atau pernah berjuang di wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan menjadi teladan.
- Berjasa bagi bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati negara.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
Syarat Khusus:
- Pernah memimpin perjuangan bersenjata, politik, atau bentuk perjuangan lain demi kemerdekaan dan persatuan.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh.
- Mengabdikan hidupnya melebihi tugas formalnya.
- Melahirkan gagasan besar untuk pembangunan bangsa.
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat atau meningkatkan martabat bangsa.
- Konsisten dalam semangat kebangsaan.
- Melakukan perjuangan berdampak nasional dan berskala luas.