Netra, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyatakan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengalami penundaan. Menurut Rini, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemindahan tersebut.
“Kami juga sudah menyampaikan surat ke K/L kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat MenPAN yang kami tanda tangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini menjelaskan pemberitahuan penundaan telah disampaikan kepada seluruh kementerian dan lembaga. Salah satu alasan utama penundaan adalah adanya perubahan struktur organisasi kementerian dalam Kabinet Merah Putih.
“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” jelasnya.
Rini menambahkan, penundaan juga disebabkan oleh infrastruktur penunjang yang belum sepenuhnya siap, baik gedung perkantoran maupun unit hunian untuk ASN di IKN Nusantara. Kepastian jadwal pemindahan akan ditentukan kemudian, menunggu arahan dari Presiden.
“Selain itu, sampai akhir 2024 masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga,” tambahnya.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan… kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.