By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Ditunda, MenPAN-RB Sebut Masih Tunggu Perpres
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Ditunda, MenPAN-RB Sebut Masih Tunggu Perpres

Rezy Rahmat
Last updated: April 22, 2025 5:46 pm
Rezy Rahmat
Published April 22, 2025
Foto: Kantor Kepresidenan di IKN - Istimewa

Netra, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyatakan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengalami penundaan. Menurut Rini, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemindahan tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan surat ke K/L kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat MenPAN yang kami tanda tangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini menjelaskan pemberitahuan penundaan telah disampaikan kepada seluruh kementerian dan lembaga. Salah satu alasan utama penundaan adalah adanya perubahan struktur organisasi kementerian dalam Kabinet Merah Putih.

“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” jelasnya.

Rini menambahkan, penundaan juga disebabkan oleh infrastruktur penunjang yang belum sepenuhnya siap, baik gedung perkantoran maupun unit hunian untuk ASN di IKN Nusantara. Kepastian jadwal pemindahan akan ditentukan kemudian, menunggu arahan dari Presiden.

“Selain itu, sampai akhir 2024 masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga,” tambahnya.

“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan… kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

PDIP Minta Kemendagri Tak Ikut Campur PSU Pilbup Tasikmalaya

Lahan Peledakan Amunisi di Garut Milik BKSDA, TNI AD: Sudah Rutin Digunakan

Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Serang Imbas OTT 12 Pelaku Politik Uang

Bahlil Ingin Golkar-AMPI Raih Suara Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)Ibu Kota Nusantra (IKN)MenPAN-RBPeraturan Presiden (Perpres)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

WN Ghana Buat Onar di Kalibata, Kok Bisa? Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 23, 2025
Soal Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, Masinton: Enggak Usah Diteruskan
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Keributan Bersenjata di Kemang
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Evaluasi 6 Bulan Pemerintahan
Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?