By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Rivan Prasetyo
Last updated: April 21, 2025 1:57 pm
Rivan Prasetyo
Published April 21, 2025
Foto: Tersangka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi

Netra, Jakarta – Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar mengaku merekam seorang mahasiswi mandi selama 8 detik.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus.

“Durasi (rekaman) 8 detik dengan menggunakan handphone pelaku,” kata AKBP Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Ia juga menegaskan barang bukti handphone milik pelaku sudah diamankan pihaknya. Selain itu, juga terdapat barang bukti lain yang sudah diamankan.

“Saat ini handphone pelaku dan juga barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang pada saat itu digunakan, dan juga celana pendek wanita warna cokelat muda. Ini semua sudah kami amankan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait motif aksi ini AKBP Firdaus menyebut pelaku merekam karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.

Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku tidak menyebarkan video tersebut apalagi sampai menjualnya. Pelaku mengatakan hanya menggunakan video tersebut untuk dikonsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pihak UI sudah menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.

Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Related

You Might Also Like

Ini Nomor Hotline Aduan Mudik Lebaran yang Disediakan Polda Metro

Viral Wanita di Bogor Minta Damkar Rayakan Ultahnya

Jokowi Anggap Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Ledakan Maut di Garut: Bukan Mulung Kami Kerja

TAGGED:DepokDokter PPDSJakartaKasus Dokter PPDS UI Rekam MahasiswiPolres Metro Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Selain Ngamuk di Supermarket WN Ghana Lakukan Kekerasan di Apartemen Kalibata

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 23, 2025
Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Kesulitan Rakyat
Polisi Tangkap Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Garut
6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?