By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mantan Presiden Korsel Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraworld

Mantan Presiden Korsel Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Rivan Prasetyo
Last updated: April 21, 2025 11:20 am
Rivan Prasetyo
Published April 21, 2025
Foto: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali jalani sidang kasus pidana terkait deklarasi darurat militer.

Dilansir AFP, Senin (21/4/2025), Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya awal bulan ini. Dia sudah lebih dulu diskors oleh anggota parlemen atas upayanya menumbangkan pemerintahan sipil dan mengerahkan tentara ke parlemen pada 3 Desember 2024.

Yoon tercatat sejarah di Korsel sebagai kepala negara aktif pertama yang ditangkap atas kasus pidana, pada Januari 2025 lalu. Yoon sempat dibebaskan dengan alasan prosedural.

Sidang kali ini adalah yang kedua bagi mantan Presiden Korsel tersebut. Sebelumnya, pada Senin lalu, Yoon hadir di persidangan dengan duduk di kursi terdakwa sebelum sidang dimulai.

Terlihat, Yoon memakai jas dan dasi merah, ia nampak acuh tak acuh saat fotografer mengambil gambar di ruang sidang tersebut.

Pada sidang pertamanya tersebut ia banyak membela diri dengan berbicara selama 90 menit lebih. Selain itu, ia juga menyangkal telah melakukan pemberontakan.

Jika Yoon terbukti bersalah, maka ia menjadi Presiden Korsel ketiga yabg terbukti bersalah atas pemberontakan, setelah sebelumnya dua pemimpin militer terkait kasus kudeta tahun 1979.

Hukuman di Korsel dengan tuduhan pemberontakan menyebut Yoon akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimum, yakni hukuman mati.

Related

You Might Also Like

Bos Tesla Mundur dari Jabatan di Pemerintahan AS, Trump: Elon Luar Biasa

Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India, Menhan: Sebagai Respon Agresi

Pemilu Presiden Korea Selatan Dijadwalkan 3 Juni Usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Donald Trump Dikritik Soal Terima Hadiah Jet Mewah dari Qatar

Houthi Bantu Iran, Warga Israel Panik Berlarian ke Tempat Perlindungan

TAGGED:Korea SelatanPemakzulan Presiden KorselYoon Suk Yeol
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Perampokan Disertai Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Kejar Pelaku

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 18, 2025
Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung
Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Dugaan PDIP Terlibat Judol
3 WNI Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Ditemukan di Tengah Gurun, 1 Meninggal
Polda Banten Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, 1 Pelaku Diduga Anggota GRIB

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?