Netra, Jakarta – Sebuah video tiktok dari akun bernama Kumalasari membuat heboh jagat maya. Video tersebut memperlihatkan seorang wisatawan dikenai harga Rp 600 ribu setelah menaiki delman di Bandung.
Awalnya, wisatawan tersebut dikenai tarif Rp 150 ribu. Namun setelah turun dari delman tersebut sang kusir meminta bayaran lebih, sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui kejadin tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2024, namun Kumalasari mengunggah video tersebut pada Minggu (13/4/2025).
Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan buka suara atas kejadian yang menimpa wisatawan asal Tangerang tersebut.
Farhan menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan tersebut, tetapi pada saat itu Pemkot Bandung justru dikecam dianggap tidak manusiawi terhadap sang kusir tersebut.
“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada tanggal 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam dianggap tidak manusiawi. Tapi dia kembali lagi, mematok tarif mahal ke turis sampai Rp 600 ribu,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Sabtu (19/4/2025).
Farhan menuturkan jajarannya tidak bisa menjerat hukuman pidana berat pada kejadian ini. Menurut Farhan kejadian ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) saja.
“Kami tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana berat, karena itu masuknya hanya tindak pidana ringan (tipiring) saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan jajarannya sampai saat ini menerapkan tindakan tegas dengan mengusir delman tersebut bila terpantau oleh petugas keamanan setempat.
“Akhirnya sekarang, setiap hari di tempat-tempat wisata, ya begitu saja dia datang, kita usir, datang lagi, kita usir lagi. Hanya itu saja yang bisa dilakukan sementara ini.” jelasnya.
Farhan juga menjelaskan terkait aturan lalu lintas yang berlaku untuk moda transportasi tradisional yakni delman dan becak. Menurut Farhan kedua transportasi tradisional tersebut masih dibolehkan beroperasi namun jika melihat aturan yang ada tidak dapat sebebas dulu.
“Kalau ditanya boleh atau tidak keberadaan delman di kota, ya boleh-boleh saja, tapi tetap harus melihat situasi. Secara aturan lalu lintas, becak dan delman sekarang tidak sebebas dulu. Hanya beberapa wilayah tertentu yang diperbolehkan,” paparnya.
Terkait masalah tersebut Farhan mengaku akan meninjau kembali peraturan terkait tentang operasional delman di wilayahnya.
Farhan menegaskan dirinya akan berhati-hati dalam menetapkan aturan tersebut, hal ini sebagai langkahnya untuk mengayomi dan merangkul semua pihak yang ada.
“Intinya kita juga harus menjaga keteraturan. Saya akan lihat lagi peraturan resminya. Tapi saya juga manusia biasa, saya juga punya perasaan. Alangkah kejamnya kalau seorang wali kota langsung berkata, ‘ini orang tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap tidak manusiawi,” terangnya.
“Jadi kita harus sesuaikan. Lihat peraturan dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” pungkasnya.