By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Viral Naik Delman Bayar Rp 600 Ribu, Ini Kata Walkot Bandung
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Viral Naik Delman Bayar Rp 600 Ribu, Ini Kata Walkot Bandung

Rivan Prasetyo
Last updated: April 20, 2025 3:43 pm
Rivan Prasetyo
Published April 20, 2025
Foto: Walikota Bandung Muhammad Farhan - Istimewa

Netra, Jakarta – Sebuah video tiktok dari akun bernama Kumalasari membuat heboh jagat maya. Video tersebut memperlihatkan seorang wisatawan dikenai harga Rp 600 ribu setelah menaiki delman di Bandung.

Awalnya, wisatawan tersebut dikenai tarif Rp 150 ribu. Namun setelah turun dari delman tersebut sang kusir meminta bayaran lebih, sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui kejadin tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2024, namun Kumalasari mengunggah video tersebut pada Minggu (13/4/2025).

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan buka suara atas kejadian yang menimpa wisatawan asal Tangerang tersebut.

Farhan menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan tersebut, tetapi pada saat itu Pemkot Bandung justru dikecam dianggap tidak manusiawi terhadap sang kusir tersebut.

“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada tanggal 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam dianggap tidak manusiawi. Tapi dia kembali lagi, mematok tarif mahal ke turis sampai Rp 600 ribu,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Sabtu (19/4/2025).

Farhan menuturkan jajarannya tidak bisa menjerat hukuman pidana berat pada kejadian ini. Menurut Farhan kejadian ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) saja.

“Kami tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana berat, karena itu masuknya hanya tindak pidana ringan (tipiring) saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan menegaskan jajarannya sampai saat ini menerapkan tindakan tegas dengan mengusir delman tersebut bila terpantau oleh petugas keamanan setempat.

“Akhirnya sekarang, setiap hari di tempat-tempat wisata, ya begitu saja dia datang, kita usir, datang lagi, kita usir lagi. Hanya itu saja yang bisa dilakukan sementara ini.” jelasnya.

Farhan juga menjelaskan terkait aturan lalu lintas yang berlaku untuk moda transportasi tradisional yakni delman dan becak. Menurut Farhan kedua transportasi tradisional tersebut masih dibolehkan beroperasi namun jika melihat aturan yang ada tidak dapat sebebas dulu.

“Kalau ditanya boleh atau tidak keberadaan delman di kota, ya boleh-boleh saja, tapi tetap harus melihat situasi. Secara aturan lalu lintas, becak dan delman sekarang tidak sebebas dulu. Hanya beberapa wilayah tertentu yang diperbolehkan,” paparnya.

Terkait masalah tersebut Farhan mengaku akan meninjau kembali peraturan terkait tentang operasional delman di wilayahnya.

Farhan menegaskan dirinya akan berhati-hati dalam menetapkan aturan tersebut, hal ini sebagai langkahnya untuk mengayomi dan merangkul semua pihak yang ada.

“Intinya kita juga harus menjaga keteraturan. Saya akan lihat lagi peraturan resminya. Tapi saya juga manusia biasa, saya juga punya perasaan. Alangkah kejamnya kalau seorang wali kota langsung berkata, ‘ini orang tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap tidak manusiawi,” terangnya.

“Jadi kita harus sesuaikan. Lihat peraturan dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

‘Perintah Ibu’ Muncul di Rekaman Penyadapan-Diputar Jaksa dalam Sidang Hasto

Ruben Onsu Mualaf, Igun: Hidayah Datang Kepada Hamba yang Mencarinya

BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!

Diduga Jadi Korban Penipuan, Tabungan Seorang Wanita Raib Rp 430 Juta

Asap Kebakaran Sampah Batasi Jarak Pandang, Lalin Tol Warakas Tj Priok Macet

Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 25, 2025
Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Status Waspada Level II
Israel Mau Bentuk Negara Yahudi di Tepi Barat, PBNU: Langgar Hak Palestina
PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo
Sahroni soal Wamensos Sebut ‘Ortu Miskin Anak Miskin’: Ngawur Aja Bicara!

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?