By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Sendiri
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Sendiri

Rivan Prasetyo
Last updated: April 20, 2025 1:16 pm
Rivan Prasetyo
Published April 20, 2025

Netra, Jakarta – Kaporles Buru, Maluku, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan Kantor KPU Buru di bakar oleh bendaharanya sendiri inisial RH. Ia menyebut motif RH melakukan aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan terkait dana pilkada sebesar Rp 33 miliar.

“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

AKBP Sulastri mengatakan RH ingin dokumen terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024 hangus terbakar dari kantornya. RH berupaya agar laporan pertanggungjawaban terkait anggaran tersebut tidak dapat diperiksa.

“(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporanpertanggungjawaban anggaran Pilkada,” imbuh Sulastri.

Pada kasus pembakaran ini, RH menjadi otak kejahatan dengan menyiapkan semua kebutuhan untuk membakar kantor KPU Buru. AKBP Sulastri menyebut RH menyiapkan minyak tanah dan bensin sebanyak 4 jeriken.

Kemudian bahan-bahan itu diserahkan kepada dua Pria dengan insial AT (42) dan SB (45). Keduanya lalu masuk melalui jendela belakang Kantor.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.

“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi kebakaran Kantor KPU Buru, Maluku, terjadi pada Jumat (28/2/2025), pukul 02.50 WIT. Akibat kebakaran tersebut dilaporkan satu ruang prajabatan dan ruang arsip ludes dilahap si jago merah.

Related

You Might Also Like

Pramono Respon Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Masih Kajian

Profil Dirjen Bea Cukai Baru Letjen Djaka Budi Utama, Berikut Rincian Hartanya

Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Gas Elpiji 12 Kg Oplosan di Bekasi

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Keributan Bersenjata di Kemang

Ini Kata BKPM soal Pabrik BYD Diganggu Ormas di Subang

TAGGED:Kantor KPU DibakarKPU Buru MalukuPilkada 2024Polres Buru Maluku
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Sekjen Buruh Sedunia Apresiasi Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Jakarta

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 1, 2025
Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana
Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara
Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar
Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?