Netra, Jakarta – Motor merek Royal Enfield Ridwan Kamil (RK) yang disita disebut sudah dibawa oleh pihak KPK. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ia mengatakan moge tersebut sudah tak di rumah RK lagi.
“Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK,” kata Tessa, kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Tessa menuturkan motor itu sudah dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Namun terkait lokasi motor tersebut disimpan, masih dirahasiakan.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya motor Royal Enfiedl milik RK yang disita belum dibawa oleh KPK dengan alasan masih berstatus dipinjam pakai oleh yang bersangkutan. KPK mengumumkan penyitaan motor tersebut dilakukan ketika menggledah rumah RK terkait kasus BJB.
“1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4).
Adapun penggledahan terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Selain motor, KPK menyita sejumlah barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Sementara terkait kasus BJB, KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun 5 orang tersangka yakni Yuddy Renaldi sebagai eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) berstatus Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) sebagai pihak swasta.