Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) atas dugaan merekam mahasiswi yang tengah mandi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).
Meski demikian, Susatyo belum membeberkan rincian perkara. Ia menyebut konferensi pers akan digelar pada Senin (21/4).
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Sebelumnya, pihak UI menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.
Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.