By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak UI Buka Suara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak UI Buka Suara

Rezy Rahmat
Last updated: April 18, 2025 4:36 pm
Rezy Rahmat
Published April 18, 2025
Foto: Universitas Indonesia - Istimewa

Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia. Terlapor diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya atas laporan tersebut.

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Direktur Humas UI, Prof Arie, Jumat (18/4/2025).

Ia menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

UI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena kasus masih dalam proses penyelidikan. Universitas juga menegaskan komitmennya menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (15/4). Polisi telah memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4).

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (17/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Related

You Might Also Like

Seorang Pria di Depok Tertipu Usai Pinjamkan Rp 200 Juta dengan Jaminan Mobil

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan

Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Atasi TPPO dan Migrasi Ilegal

Dasco Bantah DPR Kebut RUU TNI: Sudah Berlangsung Sejak Beberapa Bulan Lalu

TAGGED:Dokter PPDSPelecehan SeksualPolres Jakarta PusatUniversitas Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Indonesia Kirim Bantuan Senilai 1,2 Juta USD ke Myanmar Usai Gempa M 7,7

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 3, 2025
Nama Budi Arie Disebut-sebut dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Mafia Akses Judol
Polisi Sebut Akan Ada 2 Aksi Demo di Kawasan Monas Hari Ini
Bobby Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Jadi Pejabat Pemprov Keenam yang Dicopot
TNI AD Sampaikan Duka Cita-Janji Investigasi Tuntas Ledakan Maut di Garut

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?