Netra, Jakarta – Satu demi satu fakta terkait dugaan suap Rp 60 miliar dalam putusan lepas terdakwa korporasi kasus ekspor bahan baku minyak goreng (migor) mulai terbuka ke publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tiga hakim yang menangani perkara tersebut telah mengakui menerima uang suap.
Ketua majelis hakim, Djuyamto, diketahui sempat menitipkan sebuah tas berisi uang kepada petugas keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini baru terungkap setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar (ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Tas tersebut baru diterima oleh penyidik pada Rabu (16/4). Isinya berupa sejumlah uang yang disembunyikan bersama dua unit ponsel, serta uang asing dalam pecahan dolar Singapura.
“Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” kata Harli.
Meski begitu, Harli belum menjelaskan secara detail kapan serta dalam konteks apa tas tersebut dititipkan oleh Djuyamto. Asal-muasal uang dalam tas itu juga masih dalam proses penelusuran. Yang jelas, menurutnya, penyidik telah menyita tas dan seluruh isinya.
“Berita acara penyitaannya sudah ada,” sambungnya.
Pengakuan Tiga Hakim Penerima Suap
Kejagung sebelumnya telah memeriksa tiga hakim yang mengadili perkara migor. Ketiganya mengakui menerima suap terkait putusan lepas yang dijatuhkan terhadap korporasi terdakwa.
“Ya memang dari mereka lah keterangan itu. ‘Saya menerima sekian’, nah tanggal sekarang sedang dicocokkan,” ujar Harli.
Ketiga hakim dalam perkara ini adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Harli menyebut, masing-masing dari mereka mengaku menerima uang antara Rp 4 hingga Rp 6 miliar sebagai bayaran awal untuk membaca berkas perkara.
“Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar),” ungkap Harli.
Uang suap itu disebut berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memiliki kewenangan dalam penunjukan hakim.
Kejagung mengungkap bahwa Arif memberikan dua kali pembayaran kepada para hakim. Pertama, sejumlah Rp 4,5 miliar, lalu dilanjutkan dengan uang dalam bentuk dolar AS senilai total Rp 18 miliar. Dengan demikian, nilai total suap yang diterima majelis hakim mencapai Rp 22,5 miliar.
Harli menyatakan bahwa pengakuan ketiga hakim ini masih akan terus didalami. Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang diduga menjadi pihak yang meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi.
“Nah ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan,” ucap Harli.
Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Lepas
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi migor. Suap tersebut disebut digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Berikut nama-nama tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
- Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Hakim Anggota
- Ali Muhtarom (AM) – Hakim Anggota
- Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
- Marcella Santoso (MS) – Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License Wilmar Group