Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar. Tersangka bernama Zeky Yamani (ZY), merupakan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Selama bertugas di DLH, Zeky berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan akhir sampah. Ia diduga bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH saat itu, dalam penetapan lokasi yang tak sesuai aturan.
“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.
Selain itu, Zeky turut menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar yang berasal dari pembayaran kontrak pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.
“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,” ucapnya.
Dana tersebut dikelola Zeky, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya.
Saat ini, total empat tersangka telah ditahan dalam perkara ini. Dari unsur pemerintah daerah, yakni Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Sementara dari pihak swasta, tersangka berinisial SYM selaku direktur PT EPP.