By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kenapa Motor Royal Enfield RK yang Disita Belum Diangkut? Ini Penjelasan KPK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kenapa Motor Royal Enfield RK yang Disita Belum Diangkut? Ini Penjelasan KPK

Rezy Rahmat
Last updated: April 17, 2025 5:50 pm
Rezy Rahmat
Published April 17, 2025
Foto: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil - Unggahan Akun Instagram Ridwan Kamil

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan sepeda motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang telah disita, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang bukti tersebut sementara ini masih berada di tangan RK dalam mekanisme titip rawat.

“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Tessa menambahkan, penempatan barang sitaan melalui mekanisme titip rawat disertai penandatanganan berita acara oleh penyidik dan pihak penerima. Dalam dokumen itu, penerima diwajibkan menjaga barang dalam kondisi baik.

“Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihak yang menerima titipan dilarang memindahtangankan barang, dan jika ada biaya perawatan, dibebankan kepada penerima. Praktik titip rawat juga pernah dilakukan KPK dalam kasus lain, seperti perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“(Tertitip harus) merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip,” jelasnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Tessa menyebut motor Royal Enfield milik RK masih dalam status pinjam pakai dan belum dipindahkan ke Rupbasan.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ucap Tessa di Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menekankan, RK memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi kendaraan dan tidak menjual atau merusaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dikenakan sanksi pidana.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Kakorlantas Sebut Kebijakan WFA Bantu Urai Arus Mudik Lebaran 2025

Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar

Jokowi Unggah Momen Kunjungi Dosen Pembimbingnya di UGM

UGM Buka Suara Terkait Isu Ijazah Palsu Joko Widodo

Ini Kata Jokowi soal Rencana Bertemu Megawati

TAGGED:Bank BJBKasus Korupsi BJBKPKRidwan KamilSitaan Barang KPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

PBSI Sebut Chico-Jonatan Christie Mundur dari Pelatnas

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 15, 2025
Catat! Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Hingga 8 April
Jasa Marga: 325.073 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-9 Lebaran 2025
Presiden Prabowo Minta Ada Evaluasi Direksi BUMN
Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?