Netranomics, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran. Dalam periode Agustus 2024 hingga 14 April 2025, sebanyak 19.606 situs dan 23.852 akun telah diblokir.
Menurut BI, pemblokiran 19.606 situs dilakukan karena ditemukan indikasi judi online yang menyalahgunakan logo Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sementara itu, 23.852 akun yang diblokir merupakan rekening atau akun nasabah yang terlibat dalam aktivitas serupa.
“Judi online mungkin terlihat mudah dan menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan dan jelas merugikan! Karena itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online, BI secara tegas mengenakan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran untuk perjudian online,” tulis pengumuman di Instagram resmi @bank_indonesia, Rabu (16/4/2025).
Dalam upaya penanggulangan, BI bersinergi dengan berbagai otoritas, kementerian/lembaga, dan asosiasi melalui Satgas Pemberantasan Judi Online. BI juga menggandeng seluruh PJP untuk melaksanakan patroli siber secara berkala guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran.
Selain tindakan teknis, edukasi publik digencarkan lewat Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) yang mengkampanyekan bahaya judi online kepada masyarakat luas.
“Judi online adalah jalan pintas yang semu, merampas impian dan menenggelamkan harapan. Ambil langkah bijak dan jangan terjebak,” pungkas BI.