By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta

Rivan Prasetyo
Last updated: April 16, 2025 12:51 pm
Rivan Prasetyo
Published April 16, 2025
Foto: Pesawat Batik Air - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang penumpang berjenis kelamin perempuan inisial FA bercanda dan mengatakan ia membawa bom ke salah satu Pramugari pesawat Batik Air. Peristiwa ini terjaid pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangab ID-6272 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025.

Menurut keterangan Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro peristiwa tersebut terjadi pada sebelum keberangkatan di Bandara Soetta. FA adalah penumpang yang duduk di kursi 11E. FA dianggap menyampaikan pernyataan yang berunsur ancaman, yakni membawa bom.

Danang menjelaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, sang Pramugari melaporkan hal tersebut ke kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). Kemudian diputuskan penumpang tersebut untuk diturunkan dan tidak dapat ikut penerbangan.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” papar Danang dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Setelahnya, penerbangan pesawat tersebut tetap dilanjutkan dengan melewati pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menjelaskan tidak ada benda berbahaya dan mencurigakan.

Pihak maskapai Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tutur Danang.

Danang mengajak kepada seluruh penumpang agar mematuhi segala peraturan yang ada guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk jangan melontarkan candaan seperti membawa bom. Hal ini agar terciptanya rasa aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Related

You Might Also Like

Imbas Gangguan Layanan JakOne Mobile, Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI

Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Korban Mahasiswa

Ketua Komisi III DPR Tepis Rumor Penghapusan SKCK: Tidak Benar, Hoax

Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung

2 Terduga Pelaku Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M

TAGGED:Penumpang Bercanda Bawa BomPesawat Batik Air
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Rapat Panja RUU TNI di Hotel Tuai Kritik, Ini Kata Ketua Komisi I DPR RI

admin
admin
March 15, 2025
Ini Wajah Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung
BMKG Catat Ada 4 Gempa Susulan Usai Gempa M 4,1 Guncang Bogor
Dasco Ungkap Pemerintah Akan Putuskan soal Pengangkatan CPNS-PPPK Pekan Depan
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?