By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta

Rivan Prasetyo
Last updated: April 16, 2025 12:51 pm
Rivan Prasetyo
Published April 16, 2025
Foto: Pesawat Batik Air - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang penumpang berjenis kelamin perempuan inisial FA bercanda dan mengatakan ia membawa bom ke salah satu Pramugari pesawat Batik Air. Peristiwa ini terjaid pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangab ID-6272 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025.

Menurut keterangan Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro peristiwa tersebut terjadi pada sebelum keberangkatan di Bandara Soetta. FA adalah penumpang yang duduk di kursi 11E. FA dianggap menyampaikan pernyataan yang berunsur ancaman, yakni membawa bom.

Danang menjelaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, sang Pramugari melaporkan hal tersebut ke kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). Kemudian diputuskan penumpang tersebut untuk diturunkan dan tidak dapat ikut penerbangan.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” papar Danang dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Setelahnya, penerbangan pesawat tersebut tetap dilanjutkan dengan melewati pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menjelaskan tidak ada benda berbahaya dan mencurigakan.

Pihak maskapai Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tutur Danang.

Danang mengajak kepada seluruh penumpang agar mematuhi segala peraturan yang ada guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk jangan melontarkan candaan seperti membawa bom. Hal ini agar terciptanya rasa aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Related

You Might Also Like

Wajah Baru Danpaspampres-Pangdam Jaya Usai Mutasi TNI

Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat

Masih Jalani Hukuman di Penjara, Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain

Pemprov Jakarta Bakal Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Pram: Untuk Warga Tak Mampu

Pemeras Jaksa Kejati DKI Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

TAGGED:Penumpang Bercanda Bawa BomPesawat Batik Air
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kepala PCO Jelaskan Respon ‘Dimasak Saja’ Terkait Teror Kepala Babi ke Tempo

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 22, 2025
Kunjungi Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Vajiralongkorn-PM Paetongtatn
Dishub Bogor Bantah Ada Potongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Jalur Puncak
Ini Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran
Pihak RSHS Angkat Bicara soal Dugaan Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?