By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu

Rivan Prasetyo
Last updated: April 16, 2025 9:48 am
Rivan Prasetyo
Published April 16, 2025
Foto: Mantan Artis Sekar Arum Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka - Istimewa

Netra, Jakarta – Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menyebut mantan artis Sekar Arum sempat menyumbangkan uang palsunya ke kotak amal masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sekar Arum juga mengaku telah menggunakan uang palsu tersebut sejak sebelum lebaran.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal,” lanjutnya.

Iptu Teddy menuturkan, Sekar Arum menyadarai uang yang dipakai untuk beramal tersebut adalah uang palsu. Ia mengaku uang palsu tersebut didapat dari temannya.

“Di satu sisi tahu sebenarnya (uang yang digunakan palsu). Cuman kan masih pengakuan, masih nggak tahu, nggak tahu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025. Ia diamankan setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko di mal Kemang. Dalam transaksi pertamanya, pembayaran menggunakan uang palsu sempat berhasil.

“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).

Namun, saat mencoba melakukan transaksi berikutnya, uang yang digunakan Sekar diperiksa dengan mesin pendeteksi uang sinar UV oleh kasir, dan diketahui palsu.

“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” pungkasnya.

Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Related

You Might Also Like

Ini Dokumen Jokowi Yang Diuji Labfor Bareskrim

Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi

Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Jakbar

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Mobil Tertabrak KRL usai Ban Selip Saat Melewati Perlintasan di Bogor

Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 13, 2025
Polisi Minta Pendemo Tak Lakukan Sweeping ke Ojol yang Tak Ikut Aksi
Ini Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Fiji
Waketum Projo: Kesabaran Jokowi Ada Batasnya, PDIP Diminta Move On
Demo May Day di DPR Berujung Ricuh, 13 Diduga Anarko Diamankan Polisi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?