By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Bertambah 1 Orang
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Bertambah 1 Orang

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 11:42 pm
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap Hakim Voni Lepas Perkara Korupsi CPO - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejagug menetapkan MSY selaku social security legal Wilmar Group sebagai tersangka. MSY ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sebelumnya telah menjerat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto.

“Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Dikatskan MYS ditahan di Rutan Salemba.

Diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar guna memuluskan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut. Selain Arif, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Mereka disebut bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Related

You Might Also Like

Polisi Perkirakan 600 Ribu Kendaraan Penuhi Puncak Selama Libur Lebaran

PSI Kasih Syarat Ini ke Jokowi Jika Ingin Maju Jadi Caketum

Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Gempa M 6,3 Guncang Seluma Bengkulu

Dua Putri Zulhas Masuk Struktur Kepengurusan DPP PAN 2024–2029

TAGGED:CPOKasus SuapKejaksaan AgungMinyak GorengVonis Lepas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Puncak Arus Mudik Jumat Malam, Kapolri Minta Jajaran Waspada-Layani Warga

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 28, 2025
Hasil Operasi Anti-Premanisme Polda Metro: 3.559 Diamankan, 348 Tersangka
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi
Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor
Prabowo Jelaskan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Bukan Relokasi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?