By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Donald Trump Digugat Sejumlah Pengusaha AS Buntut Kebijakan Tarif
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Donald Trump Digugat Sejumlah Pengusaha AS Buntut Kebijakan Tarif

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 11:02 pm
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: Donald Trump Digugat - Istimewa

Netranomics, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat sejumlah pengusaha. Gugatan itu diajukan karena para pengusaha nengaku mengalami kerugian besar akibat kebijakan tarif yang diberlakukan Trump.

Dilansir dair CNN, Selasa (15/4/2025), para pengusaha mengajukan gugatan melalui kantor advokasi hukum Liberty Justice Center. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (14/4) waktu setempat.

Di dalam gugatan, para penggugat mempersoalkan dasar hukum Trump dalam menetapkan kebijakan tarifnya. Disebutkan bahwa Trump menetapkan tarif itu berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

IEEPA sendiri memberi kewenangan presiden untuk menetapkan kondisi daruat ekonomi sebagai respons atas ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi AS. Namun para penggugat menilai kriteria itu tidak terpenuhi.

“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” ungkap penasihat senior di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dalam sebuah pernyataan.

“Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif, kepada Kongres, bukan Presiden,” lanjut Jeffrey.

Sebagai informasi, New Civil Liberties (NCLA) sebelumnya juga telah mengajukan gugatan serupa. Gugatan NCLA dilayangkan pada 3 April 2025 lalu.

Gugatan itu dilayangkan atas nama sebuah perusahaan di Florida yang menjual produk impor dari China bernama Simplified. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Distrik Utara Florida.

“Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam sebuah pernyataan.

Related

You Might Also Like

Trump Umumkan Tarif Pajak Impor Baru, Indonesia Kena 32%

Perang Dagang Makin Panas, Trump Naikkan Tarif untuk China Jadi 104%

Tanggapi Tarif Impor 32% dari Trump, Prabowo Kasih Instruksi Ini ke Kabinet

IHSG Belakangan Anjlok, Prabowo Sebut Tak Terlalu Takut dengan Pasar Modal

Tengah Berunding dengan AS, Iran soal Senjata Nuklir: Tak Bisa Diterima

TAGGED:Amerika SerikatDonald TrumpKebijakan Tarif Pajak ImporLonjakan Harga Usai Kebijakan Tarif Pajak Impor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pemprov Jakarta Gratiskan Perempuan Naik Transum di Hari Kartini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 20, 2025
NasDem Tak Masuk Kabinet Padahal Sudah Gabung Koalisi, Ini Kata Surya Paloh
Prabowo Hadiri KTT ASEAN, Bahas Isu Regional-Internasional
Kunjungan ke Brunei, Prabowo Akan Terima Penghargaan Kebesaran Tertinggi
Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?