By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil Eks Direkeu PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil Eks Direkeu PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif

Rivan Prasetyo
Last updated: April 15, 2025 1:47 pm
Rivan Prasetyo
Published April 15, 2025

Netra, Jakarta – KPK memanggil mantan Direktur Keungan (Dirkeu) PT Taspen, Helmi Imam Satriyobo (HI). Pemanggilan Imam guna diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.

“Hari ini, Selasa (15/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. HI, eks Direktur Keuangan Taspen,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Selain Imam, KPK juga memanggil saksi lain yakni Indra Widjaja yang saat itu berstatus sebagai karyawan swasta. KPK mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.

Diketahui, pada kasus ini KPK sudah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Ia diduga melakukan korupsi penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Selain Dirut PT Taspen, KPK juga menahan mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) lalu.

Mantan Dirut PT Taspen Kosasih disebut sudah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen yang bernilai Rp 1 triliun.

Related

You Might Also Like

Begini Kata Kasmudjo ‘Dosen Pembimbing’ Jokowi yang Digugat soal Ijazah

Rekayasa Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

Penulisan Ulang Sejarah Ditolak AKSI, Komisi X DPR: Belum Ada Pembahasan Resmi

Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!

TAGGED:DugaanDugaan Investasi FiktifKPKPT Taspen
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

UGM Buka Suara Terkait Isu Ijazah Palsu Joko Widodo

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 16, 2025
Warga Tanjung Priok Kecewa Lahan ‘Urban Farming’ Dibongkar PT KAI
Denpom Lampung Lakukan Rekontruksi 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI
Aksi Tawuran di Manggarai Makan Korban, Seorang Jukir Kena Luka Bacok
Bamsoet Dukung Pemprov Jakarta Gelar Formula E Tahun 2025

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?