By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit LPEI Senilai 11,7 T
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit LPEI Senilai 11,7 T

Rivan Prasetyo
Last updated: April 15, 2025 12:58 pm
Rivan Prasetyo
Published April 15, 2025

Netra, Jakarta – KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil 2 saksi yakni mantan Direktur Purwiyanto (P) dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.

“Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

“(Saksi yang dipanggil) P Mantan Direktur LPEI,” tambahnya.

Tessa menyebut pemeriksaan akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Sebagai informasi, KPK telah lebih dulu menetapkan 5 tersangka pada kasus kredit fiktif tersebut.

Adapun 5 tersangka yang sudah ditetapkan KPK yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). KPK telah menahan para tersangka sejak Maret 2025.

Lebih lanjut, 2 tersangka lain yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum ditahan KPK.

Sementara itu, Plh Direktur Penyidik KPK mengatakan LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur. Ia menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun.

Related

You Might Also Like

Banjir Bandang di Lampung, BPBD Sebut Korban Tewas Tiga Orang

Kantor Tempo Kembali Diteror! Kali Ini Dapat Kiriman Bangkai Tikus Dipenggal

Natal Oikumene Forkopimko Jakarta Utara 2025 Digelar Penuh Sukacita

Ingin Lindungi Kurir, Komdigi Terbitkan Aturan Layanan Pos Komersial

KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan Usai Ketua KPK jadi Pengawas Danantara

TAGGED:KPKLPEI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Luhut Perkirakan Sistem Layanan Digital Nasional ‘GovTech’ Bisa Hemat Rp 100 T

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 19, 2025
Prabowo dan Macron Dijadwalkan Kunjungi Akmil-Candi Borobudur Siang Ini
Sejumlah Remaja Bawa Sajam Diamankan Polisi di Jakbar, Diduga Hendak Tawuran
Polisi Gerebek-Tangkap 3 Orang Terkait Judi Online di Tanjung Priok
LPSK-Dewan Pers Bikin MoU Jamin Perlindungan Kerja Jurnalis

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?