By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 12:04 am
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan memanggil eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kasus Harun Masiku. KPK mengatakan Febri Diansyah dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari saudara F (Febri) di perkara tersangka Harun Masiku,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Tessa menuturkan KPK baru akan membuka semua hasil pemeriksaan di pengadilan. Ia menegaskan pemanggilan saksi-saksi berdasarkan adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi.

Untuk dari KPK sendiri tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan,” ucapnya.

“Di sini KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka yang pertama pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah saat OTT terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku terjadi. Hal ini menjadi dasar pertimbangannya saat memutuskan menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Meski demikian, Febri mengakui sempat diminta membantu dalam proses persiapan konferensi pers usai OTT berlangsung. Ia hadir dalam rapat untuk menyusun poin-poin yang akan disampaikan kepada publik.

“Pada saat peristiwa OTT tersebut terjadi saya memang diminta untuk membantu karena saya di humas ya untuk membantu menyiapkan konferensi pers dan poin-poin pokok yang disampaikan ke media,” katanya.

“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar pada teman-teman media secara cukup proporsional,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Ingin Puskesmas-RSUD Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi

Ahmad Muzani Dukung Usulan ‘3 April’ Sebagai Hari Jadi NKRI

Gempa Bumi M 6,1 Guncang Wanokaka Nusa Tenggara Timur

TAGGED:Harun MasikuJubir KPKKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Soal Megawati Beri Arahan Kepala Daerah, Ganjar: Sinkronisasi Program Pusat

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 16, 2025
Bertemu PM Li Qiang, Puan Minta China Dukung Pembukaan Blokade di Jalur Gaza
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi
Lucky Hakim Siap Tanggung Jawab soal Liburan ke Jepang Belum Izin Kemendagri
Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?